Desa Sungai Meriam, 19 Juni 2025 – Dalam rangka menjamin kelangsungan pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara secara resmi melantik Wahyu Eka Trisnawan, SP., MM. sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Meriam. Pelantikan ini dilangsungkan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah serta masyarakat setempat.
Pengangkatan Pj Kepala Desa dilakukan sebagai tindak lanjut dari kekosongan jabatan yang terjadi setelah berpulangnya almarhum H. Nurjali, SH., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa definitif. Wahyu Eka Trisnawan akan mengemban tugas ini untuk masa jabatan paling lama satu tahun, sembari mempersiapkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).



Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Camat Anggana, Rendra Abadi, S.STP, M.Adm.KP, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, M.Si. menyampaikan bahwa Pj Kepala Desa harus segera menjalankan program-program pembangunan desa sesuai yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.
Bupati juga menekankan pentingnya koordinasi aktif dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera menyusun dan melaksanakan proses PAW, mengingat sisa masa jabatan Kepala Desa periode 2019–2027 masih cukup panjang, yakni lebih dari dua tahun. Proses ini harus dilaksanakan dengan mengedepankan transparansi, aturan hukum yang berlaku, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat desa.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan agar seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa tetap menjaga sinergi dengan lembaga desa lainnya, seperti LPM, PKK, RT, Karang Taruna, serta tokoh masyarakat, demi menciptakan suasana desa yang aman, rukun, dan kondusif.
Acara pelantikan turut dihadiri oleh Kepala DPMD Kukar Arianto, jajaran Forkopimcam Anggana, serta para stakeholder terkait lainnya. Prosesi berjalan dengan khidmat dan lancar, menjadi awal baru bagi Desa Sungai Mariam dalam melanjutkan roda pemerintahan desa secara efektif dan profesional.

