Anggana – Pemerintah Kecamatan Anggana melaksanakan sosialisasi penegasan batas antara Desa Anggana dan Desa Kutai Lama pada Rabu (19/2) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil kesepakatan dari tim Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap batas desa Kutai Lama dan Anggana, sehingga dapat menjadi dasar hukum yang jelas bagi kedua desa.

Camat Anggana, Rendra Abadi, S.STP., M.Adm.KP., menegaskan bahwa kesempatan kali ini merupakan sosialisasi hasil penegasan batas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan harus diterima oleh kedua desa sebagaimana kesepakatan yang telah dibahas sebelumnya pada 11 November 2024.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Kutai Kartanegara, Yani Wardana, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Desa Anggana Rahmayanti, Kepala Desa Kutai Lama Mulliddin, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Anggana Titin Juleha, serta perwakilan dari BPD dan LPM. Penegasan batas desa yang disampaikan pada hari ini akan dijadikan bahan acuan dalam penyusunan berita acara untuk proses Peraturan Bupati (Perbup) tentang batas Desa Anggana dan Kutai Lama.