Anggana, 24 Januari 2026 – Telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya Komisi I, ke Perusahaan ARJ. Kegiatan sidak ini merupakan tindak lanjut atas adanya laporan masyarakat serta temuan awal yang mengindikasikan dugaan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Dalam pelaksanaan sidak, Komisi I DPRD Kutai Kartanegara melakukan peninjauan langsung ke lokasi perusahaan guna memperoleh gambaran faktual terkait kondisi ketenagakerjaan. Selain itu, dilakukan pula klarifikasi secara langsung kepada pihak manajemen perusahaan mengenai sejumlah isu yang menjadi perhatian, terutama terkait pembayaran upah tenaga kerja yang diduga berada di bawah standar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tidak hanya persoalan upah, sidak ini juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran administrasi ketenagakerjaan, termasuk kelengkapan dokumen dan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja. Komisi I DPRD Kukar meminta penjelasan dan data pendukung dari pihak perusahaan untuk memastikan kebenaran informasi yang telah diterima sebelumnya.
Kegiatan inspeksi mendadak ini bertujuan untuk memastikan bahwa Perusahaan ARJ mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan. DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Komisi I menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan guna melindungi hak-hak tenaga kerja serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum.
