Sepatin, 21 Mei 2025 – Pemerintah Desa Sepatin menyelenggarakan Musyawarah Desa yang bertujuan untuk menegaskan batas wilayah administratif antara Desa Sepatin sebagai desa induk, dan Desa Persiapan Tanjung Berukang sebagai desa hasil pemekaran. Kegiatan penting ini dilaksanakan pada Rabu, 21 Mei 2025, bertempat di Ruang Rapat Serbaguna Desa Sepatin.

Musyawarah ini merupakan langkah strategis dalam proses penyesuaian terhadap perubahan batas wilayah yang sebelumnya telah disepakati. Salah satu agenda utama dalam forum tersebut adalah melakukan inventarisasi pulau atau kepulauan yang termasuk dalam wilayah administratif masing-masing desa, guna menghindari potensi konflik di kemudian hari.

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Camat Anggana, Rendra Abadi, Kepala Desa Sepatin, Juanda, dan Penjabat Kepala Desa Persiapan Tanjung Berukang, Andri Wirawan. Kehadiran unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa Sepatin, Ketua BPD, serta tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh agama, dan perwakilan warga dari kedua desa turut menambah bobot dan legitimasi jalannya musyawarah.

Dalam sambutannya, Camat Anggana Rendra Abadi menyampaikan bahwa proses penegasan batas wilayah ini telah melalui berbagai tahapan koordinasi antara pihak kecamatan dan kedua desa yang bersangkutan. Proses ini juga mendapat dukungan dan arahan langsung dari kementerian terkait untuk memastikan legalitas dan akurasi administratif.

“Pemerintah Kecamatan bersama Desa Sepatin dan Desa Persiapan Tanjung Berukang telah melakukan persiapan dan koordinasi yang intens dengan pihak kementerian. Saat ini kami terus menindaklanjuti hal-hal yang masih menjadi kekurangan dalam proses persiapan tersebut, agar proses penegasan batas wilayah ini berjalan dengan baik dan sah secara administrasi,” ujar Rendra.

Musyawarah berlangsung dalam suasana terbuka dan partisipatif, mencerminkan semangat gotong royong dan demokrasi desa. Seluruh peserta diberi kesempatan menyampaikan pendapat, sehingga musyawarah ini benar-benar menjadi wadah untuk mencapai kesepakatan yang adil, transparan, dan dapat diterima bersama.

Diharapkan, hasil dari musyawarah ini dapat menjadi dasar hukum yang kokoh dalam penetapan batas wilayah di masa depan. Selain itu, penegasan batas ini diharapkan mampu mendukung kelancaran pelayanan publik serta mendorong pembangunan yang merata dan berkelanjutan di kedua wilayah desa.

By admin

Website Resmi Kecamatan Anggana yang memuat berbagai Dokumentasi dan Berita - Di Kelola Oleh Tenaga Teknis OPD Kecamatan Anggana disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *