ANGGANA, 11 Mei 2026 – Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas IB bersama Kecamatan Anggana melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung atau sidang keliling yang berlangsung di Kantor Camat Anggana, Senin (11/5).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas IB dalam menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Melalui sidang keliling, masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Anggana dan sekitarnya dapat memperoleh pelayanan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan di Tenggarong.
Pelaksanaan sidang di luar gedung tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam menghemat waktu, biaya, dan akses transportasi. Dengan pelayanan yang hadir langsung di wilayah kecamatan, masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dengan lebih efektif dan efisien.
Selain sebagai upaya mendekatkan layanan hukum, kegiatan ini juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik yang terus dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas IB. Pengadilan berupaya memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh akses keadilan secara cepat, transparan, dan berkeadilan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan sidang keliling berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Warga menilai program tersebut sangat membantu karena mempermudah proses pelayanan hukum yang sebelumnya harus dilakukan dengan menempuh perjalanan cukup jauh menuju kantor pengadilan.
Pihak Kecamatan Anggana juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sidang keliling tersebut karena dinilai mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sinergi antara pemerintah kecamatan dan lembaga peradilan diharapkan dapat terus terjalin guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang hukum dan administrasi peradilan.
Melalui kegiatan sidang di luar gedung ini, Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas IB berharap masyarakat dapat semakin mudah mengakses layanan peradilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.



